Selain itu, 6 (enam) gumpalan plastic warna hitam, 5 (lima) buah jerigen isi 20 liter, 2 (dua) buah HP, uang tunai Rp 2.228.000 (dua Juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Turut diamankan, 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Silver Metalic Nopol : B 2642 UFC beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) lembar boording pass pesawat tujuan Jakarta- Pontianak pada tanggal 5 Oktober 2024.
Barbuk lainnya, 1 (satu) lembar kartu nama hotel Wahana Inn Pontianak, uang dari rekening tabungan pelaku sebanyak Rp 75 600.000 dan 1 (satu) bundle rekening koran BRI milik pelaku.
Sedangkan tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman










