KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Barat, Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, pelaku DM (39) dan barang bukti berhasil diamankan.
Pelaku adalah warga Jalan H Kanda, RT 09, RW 04, Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditangkap di pinggir jalan raya, Desa Lontar Timur, RT 05, Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru belum lama tadi.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Kotabaru Ungkap 9 Perkara, Barang Bukti Sabu 196,14 Gram
Selain pelaku, diamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,31 gram dan barang bukti lainnya, yaitu satu sendok terbuat dari plastik sedotan.
Satu pak plastik klip, satu buah handphone merk Vivo Y21 warna biru, dan satu buah sepeda motor Yamaha NMAX DA 6514 GCD.
Baca Juga : Diminta Data Oleh Komisi II DPRD Kotabaru, Begini Respon Pihak Dinas Perikanan
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat AKP M Amir Hasan membenarkan pengungkapan peredaran berawal anggotanya melakukan patroli.
Saat di jembatan Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat melintas motor yang dikendarai DM dengan tingkah mencurikan.







