Sempat Geber Motor, DM Pemilik Sabu Diringkus Anggota Polsek Pulau Laut Barat

Anggota berusaha menghentikan, DM tidak mau berhenti dan menggeber laju sepeda motornya menuju Desa Lontar, hingga akhirnya berhasil dihentikan.

Dilakukan pemeriksaan ditemukan dua paket sabu dibungkus plastik klip di dalam dasbor motor yang diakui DM, barang adalah miliknya.

Tak ayal bersama barang bukti sabu, DM langsung diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian