KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Satres Narkoba Polres Kotabaru meringkus AR (23), warga Jalan Selokayang, RT 024, RW 003, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
AR diringkus pada akhir pekan lalu, di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara karena diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Satbinmas Polres Kotabaru Imbau Santri Menjauhi Kenakalan Remaja
Saat ditangkap oleh Opsnal Satresnarkoba mengamankan 23 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 5,68 gram.
Selain diamankan barang bukti antara lain berupa potongan plastik jas jus, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari anggota yang melakukan patroli rutin.
Baca Juga : Jembatan Gantung di Desa Kalian Pamukan Utara Bakal Mangkrak
Ketika di wilayah Jalan Mufakat, anggota patroli melihat seseorang yaitu AR dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu paket sabu oleh anggota, kemudian menginterogasi AR hingga mengaku masih memiliki paket sabu yang lain.
Menurut keterangan AR, puluhan sisa paket sabu disimpan di kos di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.









