Berhasil Keluar dari Neraka Myawaddy, 12 WNI yang Disekap di Myanmar Pulang ke Tanah Air

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok sukses membebaskan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di perusahaan penipuan daring di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar.

Ke-12 WNI tersebut berhasil diseberangkan dari Myanmar ke Thailand pada Selasa (15/10/2024) sore waktu setempat, dan kini tengah menjalani proses keimigrasian di Thailand sesuai dengan aturan yang berlaku.

# Baca Juga :Polri Mulai Bebaskan 240 WNI Korban TPPO di Filipina, Diperkerjakan Sebagai Scamming Online

# Baca Juga :20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Dijanjikan Pekerjaan dengan Gaji Besar

# Baca Juga :Novita Kurnia Putri Tewas Diberondong Tembakan di Texas AS, WNI Ini Korban Remaja Pencuri Mobil

# Baca Juga :Cerita Pilu WNI Bekerja di Kapal China, Konsumsi Makanan Busuk, Dipukul, Disiksa, Dilarung dan Tak Dibayar

Para korban awalnya berangkat ke Thailand antara Maret hingga Juli 2024 setelah dijanjikan pekerjaan. Namun, kenyataan pahit menimpa mereka ketika malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan pelaku judi daring. Tak hanya itu, mereka juga mengalami kekerasan fisik serta kesulitan berkomunikasi lantaran gawai mereka disita.

Beruntung, beberapa korban berhasil menghubungi KBRI Yangon setelah menemukan celah untuk berkomunikasi. Kemlu langsung menerima laporan pada Agustus 2024 dan bergerak cepat melakukan berbagai langkah diplomatik, termasuk pengiriman nota diplomatik serta koordinasi dengan otoritas Myanmar dan jejaring lokal di Myawaddy.

Hingga kini, Kemlu telah berhasil mengevakuasi total 65 WNI dari wilayah konflik tersebut, namun masih ada 69 WNI lainnya yang terus diperjuangkan agar bisa keluar dari Myawaddy.

Kemlu juga mengimbau seluruh WNI untuk selalu menggunakan jalur resmi saat bekerja di luar negeri agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau kerja paksa.