KPU Tabalong Sebut 9 Alasan Pemilih yang Ingin Ajukan Pindah Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Ada 9 alasan pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah saat menggelar sosialisasi layanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024 berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Rabu (16/10/2024).

# Baca Juga :Sosialisasi dan Rakor Kampanye Pilkada2024, KPU Tabalong Fasilitasi APK Paslon

# Baca Juga :KPU Tabalong Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 188.015 Tersebar di 550 TPS

# Baca Juga :Ketua KPU Tabalong Ingatkan Visi dan Misi Paslon Kepala Daerah Sesuai RPJPD

Ardiyansyah menyebutkan, sembilan alasan ini yaitu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Lalu, pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang sakit atau rawat inap, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan atau lapas dan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

“Poin satu sama lima klasifikasinya adalah 30 hari maksimal dan poin empat sampai sembilan ini klasifikasi paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme pelayanan pindah memilih dalam aturannya, pemilih tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau tidak terdaftar dalam DPT dipastikan tidak bisa melakukan pindah memilih,” jelasnya.