KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan penetapan ini, Ramadan 1446 H diperkirakan akan dimulai pada akhir Februari 2025, memberikan umat Muslim sekitar satu bulan penuh untuk menjalani ibadah puasa.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yang telah diumumkan melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri.
# Baca Juga :Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan Jelang Hari Raya Idul Fitri
# Baca Juga :Pasca Idul Fitri 1445 H, PLN Perkuat Kelistrikan dengan Material Lokal Mencapai 100%
# Baca Juga :Ribuan Pejuang Kelistrikan PLN Berhasil Kawal Gaung Takbir Idul Fitri 1445 H di Kalimantan
# Baca Juga :Penurunan Omset Pedagang Mainan di Banjarmasin Pasca Idul Fitri, Dampak Online Shopping dan Perubahan Pola Konsumen
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden No. 8/2024, yang menetapkan total 27 hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025.
“Total ada 27 hari libur, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, sama seperti tahun 2024,” ujar Muhadjir.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (14/10).
Dalam ketetapan tersebut, dinyatakan bahwa unit pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya tetap harus mengatur penugasan pegawai untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun hari libur nasional dan cuti bersama sedang berlangsung.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menambahkan bahwa instansi pelayanan seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, dan transportasi harus tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal.
Selain itu, Anas menjelaskan bahwa pemberian cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di bawah kewenangan Presiden.
Kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Keputusan Presiden, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh ASN maupun sektor swasta dalam merencanakan kegiatannya sepanjang tahun 2025.
Mengenai libur nasional untuk Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Anas menyebut bahwa hal ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“KPU akan mengajukan libur nasional untuk Pilkada Serentak 2024 kepada Presiden, yang nantinya akan diatur melalui Perpres,” pungkasnya.








