PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Proses tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di kebun karet di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dengan tersangka AR (58) telah memasuki tahap reka ulang dalam proses penyidikan.
Kasus ini, merupakan tindak pidana yang terjadi pada Rabu (4/9/2024) lalu, dimana tersangka merupakan warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan dan korban berinisial MU (45) seorang perempuan yang merupakan tetangga satu desa oleh AR.
# Baca Juga :Beli Obat Terlarang Lewat Jasa Pengiriman, Pria Asal Gulinggan Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pengedar Narkoba di Desa Mantimin
# Baca Juga :Kapolres Balangan Resmikan Pos Lantas Baru di Batumandi, AKBP Riza Minta Anggotanya Aktif Isi Pos
# Baca Juga :Polres Balangan Peringati Maulid Nabi, AKBP Riza Ajak Anggota Teladani Akhlak Rasulullah
Satreskrim Polres Balangan melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut di halaman Mako Polres Balangan dan disaksikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin.
Setidaknya, ada kurang lebih 30 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti pada proses rekontruksi tindak pidana tersebut.
Reka ulang tersebut dilakukan langsung oleh AR. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dalam pengawasan pihak kepolisian. Sementara untuk peran korban, diperankan oleh pemeran pengganti dari pihak kepolisian. Ada pula dua peran saksi.
Pada reka ulang tersebut, ditampilkan adegan pertemuan antara AR dan korban, hingga akhirnya adegan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban.
Kapolres Balangan, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, proses reka ulang ini merupakan tahapan dari penyidik untuk memastikan kejadian yang terjadi dan menjadi bagian untuk kepentingan pemeriksaan serta pengembangan kasus.







