Reka Ulang Pembunuhan di Kebun Karet Desa Tabuan Balangan, AR Pukul Kepala Korban Pakai Kayu

“Melalui rekonstruksi ini akan didapat gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Iptu Eko.

“Hal ini juga sekaligus untuk menguatkan fakta kejadian tindak pidana yang dilakukan,” tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus tersebut yakni pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

Editor : TRI