Klaim Tanah Kepemilikan Warga Pasang Patok di Bangunan Pemda

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM –Sekitar bangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dipasangi patok. Pemasangan patok oleh seorang warga karena sebagian bangunan dibangun di atas tanah diklaim miliknya.

Pemasangan patok bertulis ; tanah ini milik Andi Sulaiman No Sertifikat 01565, bentuk kekecewaan belum ada penyelesaian masalah terkait saling klaim tanah antara Pemerintah Daerah dengan warga tersebut.

Patok berbentuk benner berukuran sekitar 60 sentimeter persegi dipasang di luar sekitar pagar bangunan laboratorium, Kamis pagi (17/10/2024).

Baca Juga : Sikapi Kecelakaan di Tanjakan Baharu, Wakil Ketua DPRD Minta Komisi 3 Segera Rapat Kerja Dengan PUPR

Andi Mulpiani pemilik tanah mengungkapkan, memasang patok selain memiliki sertifikat hak milik (SHM) diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2016.

Helriansyah/Warga pasang patok di luar pagar sekitar tanah diklaim miliknya

Setiap tahun, ia membayar pajak atas tanah tersebut. Bahkan disebutnya, oleh BPN ada menyatakan tanah miliknya itu memang terpakai.

“Itu alasan pertama kenapa saya berani memasang di situ (patok),” jelas Andi kepada wartawan.

Baca Juga : Kecelakaan di Tanjakan ‘Maut’ Desa Baharu Kembali Terulang

Andi juga mempunyai alasan, sebelum memasang patok, sudah mengurus ke pemerintah daerah bahkan dimulai dari bawah.

“Mulai dari kantor desa, tidak ada respon. Menyampaikan juga ke Polsek dan Reskrim, terus sama-sama juga ke lapangan, ke BPN sampai tiga kali,” terangnya.

Bahkan dilakukan pertemuan sampai tiga yang melibatkan pihak DLH, Perkim. Namun tetap tidak ada kesepakatan.