Tidak hanya itu, ia tiga kali menyampaikan permasalahan itu ke Bupati Kotabaru. Dikesempatan kedua saat bertemu Bupati, sambung Andi, juga hadir Kepala Disperkimtan, dan diminta Bupati secepatnya untuk menyelesaikan. Namun hingga ketemu ketiga kalinya, tetap tidak ada penyelesaian seperti pernah disampaikan Bupati.
“Ke kantor Perkim pun pernah sampai lima kali. Bertemu Pa Haji Fahmy, katanya kami tetap dengan keputusan kami,” ujarnya.
Ditambahkan Andi, dari awal proses pengurukan tanah bangunan laboratorium, ia sudah menegur tapi tetap dibangun.
“Bukan pas sudah jadi begini, tidak. Jadi menunggu itikad pemerintah, bagaimana pertanggung jawaban tanah saya ini,” tanya Andi.
Baca Juga : AR Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar di Kos
Menanggapi hal itu, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kotabaru Hadian Fahmy menjelaskan tanah dipermasalahkan diklaimnya adalah tanah milik pemerintah daerah.
Dengan data-data dimiliki, jelasnya bahwa tanah hasil pengadaan tahun 2009 yang dibeli dari Harto, dengan hak alas segel.
“Itu kami anggap tanah milik pemerintah Kotabaru,” ujar Fahmy ditemui di ruang kerjanya.
Ditanya mengapa ada sertifikat di tanah aset daerah, Fahmy mengatakan tidak tahu. “Kami kurang tahu itu seperti apa prosesnya,” katanya.
Fahmy juga menjelaskan empat kali pertemuan dimediasi BPN, tidak ada penyelesaian karena kedua belah pihak merasa masing-masing punya hak.







