Klaim Tanah Kepemilikan Warga Pasang Patok di Bangunan Pemda

“Pemkab merasa itu tanahnya dengan pengadaan, pihak kedua mereka dengan sertifikat itu merasa memiliki tanah itu,” ucapnya.

Disinggung apakah dilakukan mediasi lagi untuk penyelesaian, Fahmy menyebut menunggu dari pihak BPN.

Sementara itu, terkait sertifikat di lokasi tanah yang sama, Staf Pengukuran BPN Kotabaru, Haris dikonfirmasi mengatakan, itu menjadi dasar pihaknya meneliti mana yang benar menduduki tanah tersebut.

Baca Juga : Jembatan Gantung di Desa Kalian Pamukan Utara Bakal Mangkrak

“Pemdanya seperti apa itu kan, itu lah proses dari mediasi. Jadi kalau saya ditanya mana yang ini nya, saya gak bisa menjawab sih,” kata Haris.

Dari beberapa kali turun lapang, pemilik sertifikat (milik Andi) dan pemilik tanah terdahulu menunjukan memang di situ.

“Jadi kami berdasarkan penunjukan patok. Jadi bukan kami yang menunjukan siapa sah pemiliknya tapi kami sudah ke lapangan. Pemda pun ada di situ,” lanjutnya.

“Bukan kami yang menyatakan bahwa di situ, tapi si pemilik tanah pun menyatakan di situ. Kayak gitu,” sambungnya.

Soal kesesuaian atau tidak, masih proses. Pihaknya ke lapangan ditunjuk pihak-pihak yang berwenang. Soal apakah akan ada mediasi lagi, pihaknya menunggu dari pihak Perkim.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian