TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MS (40) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi diduga melakukan tindakan penganiayaan, Rabu (16/10/2024) sore .
Pelaku tega menganiaya dengan cara menusuk korbannya yaitu RRO (28) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan senjata tajam jenis pisau hanya gegara niat ingin membalas dendam.
# Baca Juga :Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Warga Madang Tabalong Ditemukan di Pondok Kebun Karet
# Baca Juga :Pria Asal HSS Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Mess Rumah Makan di Tabalong
# Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama September 2024, Total Barang Bukti 21,78 Gram Sabu
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan peristiwa penganiyaan yang dilakukan pelaku MS.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk dibagian pinggang sebelah kiri dan luka goresan di tangan bagian siku kiri,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Berdasarkan keterangan korban pada Rabu (25/19/2024) sore di samping sebuah toilet umum di Desa Kapar, dirinya sedang membersihkan sampah di sekitar sana.
Namun tanpa sepengetahuannya, pelaku datang dengan mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan langsung menusukan ke arah pinggir kiri korban sebanyak 1 kali.
“Saat akan menusukkan kembali senjata tajam tersebut, kemudian korban langsung lari untuk menyelamatkan diri,” kata Joko.







