BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilaporkan oleh masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/10) dan melibatkan dua tersangka.
Dua orang yang diamankan adalah MS, warga Jalan IR. PHM. Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan JR, warga Jalan Dahlia Kebun Sayur, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
BACA JUGA: BPSK Banjarmasin Selesaikan 7 Kasus Konsumen Hingga Oktober 2024
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penjualan BBM jenis pertalite tanpa izin di kawasan Jalan IR. PHM. Noor Gang Perjuangan.
“Kita amankan dua orang, yakni Muhammad Subli alias H. Ubi dan Jerullah alias Ajay, setelah menerima laporan dari warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS beserta barang bukti berupa BBM jenis pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ungkap AKP Dading pada Rabu (16/10).
Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewanto, yang menemukan barang bukti sebanyak 2.035 liter BBM subsidi jenis pertalite.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga drum kapasitas 200 liter yang terisi penuh (total 600 liter), 25 jerigen kapasitas 35 liter dalam sebuah speedboat (total 875 liter), dan 28 jerigen kapasitas 20 liter (total 560 liter).







