BANJARMASIN, Kaliamantanlive.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang pria diduga melakukan penyalahgunaan gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal.
Kedunya adalah Muhamad Subli alias Ubi (44) warga Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin Barat dan Jerullah alias Ajay (27), warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Banjarmasin Tengah.
Mereka diamankan beserta barang bukti BBM pertalite yang disita pihak kepolisian sebanyak 2.035 liter.
BACA JUGA:
Pelihara Buaya Tanpa Izin, Polairud Polresta Sambangi Rumah Warga Mantuil Banjarmasin
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus diduga bisnis BBM ilegal ini berdasarkan informasi masyarakat yang pihaknya lanjuti berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, Ipda Pujo Dewantopetugas.
Dimana petugas berhasil mendapati pelaku diduga menjual BBM Subsidi ilegal ketika berada di Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan Banjarmasin Barat, Senin (14/10/24).









