Tuntut Transparansi Hukum, Korban Mafia Tanah kembali Datangi PN Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Korban mafia tanah Sojuangun Hutauruk bersama puluhan warga kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/11/24).

Kedatangan mereka disertai orasi dan spanduk yang menyuarakan keadilan kepada PN Banjarmasin.

Sojuangun menyampaikan ketidakpuasannya terhadap putusan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa adanya informasi yang tidak benar dimasukkan dalam pertimbangan putusan terkait mejelis hakim dalam kasus ini.

BACA JUGA:
Desak Keadilan di PT Banjarmasin, Korban Mafia Tanah Tanyakan Pertimbangan Hakim Bebaskan Terdakwa Hasbiansari

BACA JUGA:
Hakim PN Banjarmasin Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Penggugat Mengaku Kecewa

Aksi ini merupakan kali kedua Sojuangun memprotes putusan yang membebaskan terdakwa Adjie Suseno dari jeratan hukum.

Pada sebelumnya, Sojuangun sudah meminta agar pihak PN Banjarmasin memberikan surat pertimbangan vonis tersebut, namun hingga kini permintaan itu belum dipenuhi.

“Kami kembali melakukan aksi untuk menuntut transparansi hukum. Dua pekan lalu kami meminta surat pertimbangan vonis, tapi sampai sekarang pihak PN belum bisa menunjukkan surat tersebut,” ungkap Sojuangun.