Tuntut Transparansi Hukum, Korban Mafia Tanah kembali Datangi PN Banjarmasin

Sehingga kekecewaan itu kembali dirasakan oleh Sojuangun, karena harapan untuk mendapatkan penjelasan dari PN Banjarmasin tidak terpenuhi.

“Wajar jika PN tidak dapat memberikan bukti surat pertimbangan, karena memang tidak ada dasar kuat yang digunakan oleh hakim dalam putusan ini,” tambahnya.

Bahkan tidak puas dengan tanggapan PN, Sojuangun mengecam akan melaporkan kasus ini ke KPK, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pihak PN Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi ini.

Usai demo, perwakilan pengadilan langsung masuk ke ruangan sidang tanpa memberikan tanggapan dengan alasan sedang menjalankan agenda persidangan.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian