Aturan Baru
Sebelumnya beredar di media sosial terkait peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Melalui aturan tersebut, nantinya pelaksanaan akad nikah bagi calon pengantin tidak bisa dilaksanakan pada akhir pekan maupun tanggal merah.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman. Salah satunya KUA Kutawaringin di akun media sosialnya pada Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam unggahannya, mereka menyampaikan bahwa aturan tersebut akan berlaku mulai tahun depan atau 2025.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI










