JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Muncul kabar viral di media sosial terkait larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Munculnya kabar yang simpang siur itu, Kementerian Agama (Kemenag) buru-buru memberikan klarifikasi terkait kabar larangan pernikahan di hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kabar viral di media sosial terkait larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
# Baca Juga :INFO TERBARU: Pendaftaran CPNS Kemenag dan Kemendikbudristek Diperpanjang! Kesempatan Terakhir 13 September 2024
# Baca Juga :Jemaah Haji Asal Tabalong Kloter 9 Tiba di Kota Tanjung, Kemenag: Total 325 Full!
# Baca Juga :4 Jemaah Haji Kalsel Wafat di Mina, Kemenag Kalsel Ingatkan Kembali Jemaah Haji Tak Memaksakan Diri
# Baca Juga :Pj Bupati Lepas Keberangkatan 314 Jemaah Calon Haji Kloter 9 Tabalong, Kemenag: Besok Tiba di Jeddah
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk menikah di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
KUA Libur, Penghulu Tetap Siap! Anna menjelaskan, meskipun KUA hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat, pernikahan masih bisa dilaksanakan di luar kantor KUA selama petugas penghulu tersedia. “Yang libur itu hanya kantor KUA, bukan penghulunya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan ke depan, memberi waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan. “Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dan melakukan sosialisasi terkait aturan ini,” tambah Anna.
Bisa nikah kapan dan di mana saja
Layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang, dan selama syarat-syarat terpenuhi, pasangan tetap bisa menikah di tempat yang diinginkan, seperti di rumah atau tempat ibadah.
Anna menegaskan, Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan.
“Semoga klarifikasi ini bisa menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA. Kami akan terus berupaya memberikan layanan yang mudah dan nyaman,” tutupnya.










