Pemdes Pematang Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini, Dibahas dari Sisi Agama, Mental dan Kesehatan

Ia juga ingin masyarakat memahami bahwa kesiapan mental, fisik, dan finansial sangat diperlukan dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.

Selain itu, Yusup juga menyampaikan batasan usia menikah bagi laki-laki sesuai undang-undang, yaitu 19 tahun sedangkan untuk perempuan 19 tahun.

“KUA Kecamatan tidak akan mengawasi dan mencatat pernikahan bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun tanpa putusan pengadilan,” tutupnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI