Ia juga ingin masyarakat memahami bahwa kesiapan mental, fisik, dan finansial sangat diperlukan dalam membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.
Selain itu, Yusup juga menyampaikan batasan usia menikah bagi laki-laki sesuai undang-undang, yaitu 19 tahun sedangkan untuk perempuan 19 tahun.
“KUA Kecamatan tidak akan mengawasi dan mencatat pernikahan bagi mereka yang usianya kurang dari 19 tahun tanpa putusan pengadilan,” tutupnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







