TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Tabalong atensi ribuan pemilih pindahan pada pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024 di Bumi Saraba Kawa.
Bawaslu Tabalong terus berupaya mengingatkan KPU untuk memperhatikan potensi ribuan pemilih pindahan nanti pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegaskan Peserta Kampanye Tidak Boleh Diberi Uang Tunai, Ini Aturannya
# Baca Juga :Bawaslu Tabalong Tegas! Lembaga Survei Pilkada 2024 Wajib Independen dan Terdaftar di KPU
# Baca Juga :Dihadapan Sejumlah Parpol, Bawaslu Tabalong Sampaikan Kerawanan Pelanggaran Pilkada 2024
Berdasarkan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada Pemilu 2024 lalu ada sebanyak 1.782 pemilih untuk anggota DPD.
Adapun rincian DPTb di 12 kecamatan, yakni Banua Lawas 118 pemilih, Kelua 71 pemilih, Tanta 111 pemilih, Tanjung 345 pemilih, Haruai 63 pemilih, Murung Pudak 705 pemilih, Muara Uya 95 pemilih.
Kemudian, di Muara Harus 30 pemilih, Pugaan 33 pemilih, Upau 19 pemilih, Jaro 95 pemilih dan Bintang Ara 97 pemilih.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menjelaskan, pengguna hak pilih untuk pemilu anggota DPD merupakan pemilih dengan alamat KTP sesuai daerah pemilihan DPD yakni provinsi.
“Dalam pilkada tentunya pemilih DPT karena alasan tertentu pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi Kalimantan Selatan tentu mendapatkan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” jelasnya, Sabtu (19/10/2024).







