Ia juga mengingatkan KPU Tabalong beserta jajarannya di tingkat PPK dan PPS dapat memfasilitasi dan menyusun DPTb dari luar Tabalong yang masih satu provinsi.
Termasuk potensi pemilih pindahan antar kecamatan maupun antar kelurahan/desa yang masih dalam wilayah Tabalong.
“Sesuai data pemilu 2024, jumlah pengguna hak pilih DPTb untuk pemilu anggota DPRD Tabalong sebanyak 959 pemilih pindahan yang tersebar di 12 kecamatan,” katanya.
Bawaslu Tabalong telah menyampaikan surat imbauan Nomor B-046/PM.00.02/K.KS-08/10/202 kepada KPU Tabalong terkait penyusunan DPTb dan DPK pada pemilihan 2024.
Sebab, batas waktu pindah memilih paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 Hari sebelum Hari pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 untuk 9 alasan pindah memilih.
“Sementara pemilih pindahan karena menjalankan tugas di tempat lain, rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan rutan atau lapas, atau bencana alam, paling lambat tanggal 20 November 2024 atau H-7 sebelum Hari pemungutan suara melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tujuan,” tegasnya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










