PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, berdampak serius pada penundaan pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut periode 2024-2029.
Surat Keputusan (SK) untuk pengesahan pimpinan definitif yang seharusnya ditandatangani oleh gubernur, hingga kini belum juga terbit.
Sebelumnya, Pemkab Tanah Laut telah mengajukan berkas susunan pimpinan definitif DPRD Tanah Laut dan diprediksi SK tersebut akan terbit pada 7 Oktober 2024.
# Baca Juga :KPK Dalami Aliran Dana Diduga Hasil Gratifikasi Gubernur Kalsel untuk Pemenangan Istri di Pilgub 2024
# Baca Juga :Waduh! Sudah Sepekan Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
# Baca Juga :Ketua DPRD Kalsel Tak Ingin Pemerintahan Lumpuh Akibat Gubernur Tersandung Kasus Dugaan Korupsi!
Namun, sehari sebelumnya, tepatnya pada 6 Oktober, KPK melakukan OTT terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian menyeret Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Molor
Keterlambatan penerbitan SK ini mengakibatkan penundaan pelantikan pimpinan definitif DPRD Tanah Laut, yang berdampak langsung pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk komisi-komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan.
Keterlambatan ini juga menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan mulai dibahas pada 16 Oktober 2024. Pembahasan ini melibatkan Banmus dan SKPD terkait, yang kini terhambat akibat belum adanya pimpinan definitif.
Sekretaris DPRD Tala, H Muhammad Mursy, mengonfirmasi bahwa DPRD Tanah Laut masih dipimpin oleh ketua sementara hingga SK pimpinan definitif diterbitkan. “Kami berharap dalam waktu dekat SK segera keluar dan pelantikan dapat dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).










