Pria Asal Balangan Tipu 78 Calon Jemaah Umroh, Ngaku-ngaku Habib Demi Raup Rp33 Juta!

Bantah Tuduhan

Ketika ditanya, Andri membantah tuduhan penipuan dan mengklaim uang tersebut digunakan untuk membuat paspor guna memfasilitasi umroh gratis.

“Saya tidak menipu, hanya membantu kakak saya. Uang itu dipakai untuk paspor, tapi karena kurang, jadi tertunda. HP saya juga error, makanya tidak bisa dihubungi. Kalau soal habib, saya tidak pernah mengaku. Orang-orang saja yang memanggil saya habib,” ujar Andri.

Atas perbuatannya, Andri Haderiani dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

(dtm/berbagai sumber)

editor : TRI