SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melakukan razia blok hunian warga binaan pemasyarakatan atau WBP dengan melakukan penggeledahan.
Razia blok hunian WBP Lapas Kelas IIB Sampit ini, dilakukan sebagai upaya mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban, sehingga penggeledahan dilakukan secara rutin.
Bukan hanya itu pelaksanaan kegiatan razia tersebut juga sebagai upaya dari pengelola Lapas Kelas IIB Sampit untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba.
Hal ini juga merupakan komitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Razia ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dan penyimpangan di dalam Lapas, seperti barang-barang terlarang yang masuk dan beredar di dalam lingkungan Lapas.
Dalam razia tersebut terlebih dahulu dilakukan dengan penggeledahan langsung terhadap badan Warga Binaan dan kamar hunian.
Pada razia kali ini, petugas menemukan 7 (tujuh) buah Handphone, 3 (tiga) buah Stop Kontak/Kabel Rakitan, 4 (empat) buah Charger, dan 2 (dua) earphone.
Kemudian barang tersebut disita untuk diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya akan dimusnahkan.
“Barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit.,” ujar Kepala KPLP Lapas Sampit.
Baca Juga : Cegah Masuknya Narkoba di Lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit, Petugas Rutin Laksanakan Tes Urine
Lebih jauh dijelaskan dia, terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan, akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
“Sehingga warga binaan dapat menjalani masa hukumannya dengan baik serta situasi dan kondisi di dalam Lapas selalu aman terkendali,” terangnya.







