“Termasuk tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,” ujarnya.
Zainudin berharap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, Kepala Desa ataupun Lurah tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai Pasal 71 UU Pilkada.
Pasalnya, apabila hal ini dilakukan berpotensi melanggar ketentuan pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 188 UU pilkada, disebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kades/Lurah yang dengan sengaja melanggar Pasal 71 diancam pidana penjara 1-6 bulan dan denda Rp600.000 – Rp6.000.000,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







