Kedua, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, sebagai bagian dari perusahaan daerah yang pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.
Baca Juga : Setelah PJU Terpasang di Komplek Perumahan, Kadishub Kotabaru : Yuk Kita Jaga Bersama-Sama
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2017 dipadang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti,” ujarnya. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian







