KPU Barito Utara Rakor Tentang Iklan Kampanye Pilkada Barut, Disebutkan Tentang Media Online Terverifikasi

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Instrumen kampanye Pilkada Barito Utara melalui pemasangan iklan di media elektronik, cetak dan daring (online), dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU Barut, Muara Teweh, Selasa (22/10/2024) pagi.

Rapat Koordinasi (Rakor) untuk persiapan metode kampanye iklan media massa Cetak dan media massa elektronik ini dihadiri pihak Kominfo Barito Utara, wartawan dan utusan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 dan nomor urut 2. Kegiatan ini berlangsung dengan materi-materi rapat yang bersifat diskusi.

Sebagaimana fungsi iklan untuk memperkenalkan sesuatu kepada audiens dengan platform media tertentu. Secara praktik, iklan menjadi bagian yang akan dimanfaatkan sebagai promosi Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nantinya.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Instruksikan Pembatasan Kaos Nomor 27, Plus Penjelasan Jelas, Tuntas dan Makjleb

Roya Izmi Fitrianti, Komisioner KPU Barito Utara, memaparkan dalam Rakor itu beberapa ketentuan tentang iklan kampanye berdasar PKPU 13 Tahun 2024.

“Iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, gambar dan suara,” kata Roya menjelaskan.

Selanjutnya jelas dia, sesuai peraturannya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota yang menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran atau durasi iklannya.

Mengenai berapa hari iklan akan ditampilkan dimedia massa nantinya, KPU juga memberikan batas waktunya.

“Penayangan media masa cetak maupun media massa elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Sesuai Pasal 31 ayat 1,” tambah Roya.