JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Lebih dari seminggu pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggegerkan Kalimantan Selatan, nasib tiga proyek besar Dinas PUPR Kalsel kini menggantung.
Salah satu proyek yang terdampak adalah pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kabupaten Banjar dengan anggaran fantastis mencapai Rp22,26 miliar, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Terjerat OTT KPK, Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Terancam Molor!
# Baca Juga :KPK Dalami Aliran Dana Diduga Hasil Gratifikasi Gubernur Kalsel untuk Pemenangan Istri di Pilgub 2024
# Baca Juga :Waduh! Sudah Sepekan Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Paman Birin Melawan! Tantang KPK Lewat Praperadilan, Tessa Mahardika: Kami Hadapi!
Tak hanya itu, dua proyek lainnya yang masuk radar OTT KPK adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23,24 miliar dan kolam renang dengan nilai Rp9,17 miliar, masing-masing dikerjakan oleh PT Wismani Kharya Mandiri (WKM) dan CV Bangun Banua Bersama (CBB).
Proyek Dihentikan Sementara! Menunggu Arahan KPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali, menegaskan bahwa pengerjaan proyek-proyek yang terkait OTT tersebut saat ini dihentikan sementara.
“Kami sedang menunggu arahan dari KPK terkait kelanjutan proyek-proyek yang tersangkut kasus ini,” ujarnya pada Rabu (16/10/2024). Sementara itu, proyek Pemprov Kalsel lainnya yang tidak terlibat OTT tetap berjalan sesuai kontrak.
Pemprov Kalsel telah mengirimkan surat resmi kepada KPK untuk mendapatkan petunjuk langkah-langkah yang perlu diambil terkait proyek-proyek Dinas PUPR yang terlibat kasus suap dan gratifikasi. “Langkah ini penting agar tidak salah melangkah ke depan,” tambah Roy.
Kasus OTT KPK Libatkan Gubernur Kalsel dan Sejumlah Pejabat
Dalam OTT yang dilakukan, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean, juga ditetapkan sebagai tersangka.







