Kejari Ajukan Permohonan Pembubaran Jasa Perjalanan Umrah di Tabalong, Ini Penyebabnya

“Pihak perusahaan telah melakukan perbuatan melanggar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pihak perusahaan memberangkatkan 98 jemaah umrah hanya menggunakan Visa Transit, tidak menggunakan Visa Umrah sebagaimana yang dijanjikan yang mengakibatkan para jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi.

Selain itu juga memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan Visa Ziarah, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus (PIHK).

Akibatnya, 300 jemaah haji ditangkap oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi yang kemudian dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah untuk dijauhkan dari wilayah haram.

“Ini karena (mereka) tidak memiliki identitas haji sehingga berpotensi menimbulkan preseden yang buruk terhadap pemerintah Indonesia dalam proses pelaksanaan haji,” lanjut Fadhil.

Permohonan pembubaran oleh Tim JPN Kejari Tabalong ini telah sesuai dengan Bab III Huruf a Ketentuan Umum Angka 1 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penanganan keperdataan terhadap berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi termasuk permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas serta Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam undang tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI

News Feed