TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong mengajukan permohonan pembubaran salah satu perusahaan jasa perjalanan umrah.
Pengajuan pembubaran dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabalong dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (22/10/2024).
# Baca Juga :Tingkatkan Keterampilan, Satpol PP Tabalong Gelar Sosialisasi Satlinmas pada Penyelenggaraan Pilkada 2024
# Baca Juga :DP3AP2KB Tabalong Gelar Rapat Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
# Baca Juga :Pj Bupati Yakin KLA Wujudkan Tabalong Jadi Tempat Layak dan Ramah Bagi Anak
# Baca Juga :Mengaku Intel Polisi, Pria Asal Amuntai Sukses Tipu Warga Tabalong, Segini Kerugian Korban
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, sidang tersebut tersebut tim JPN mengajukan alat bukti surat serta mengahdirkan lima orang saksi dan dua saksi ahli.
Para saksi yang hadir terdiri dari orang-orang yang menggunakan perusahaan jasa perjalanan umrah di Tabalong untuk menjalani ibadah umrah atau haji yang menjadi korban praktek atau tindakan melawan hukum.
“Saksi lain juga dari Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto yang turut hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjung,” jelas Fadhil, Rabu (23/10/2024).
Sedangkan para saksi ahli yang hadir yaitu Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dan Ahli dari Kementerian Agama RI.
Menurutnya, pengajuan permohonan pembubaran ini karena pihak perusahaan sebagai penyelenggara ibadah umrah sesuai SK Kemenag RI pada 31 Desember 2020 dengan Nomor U. 543 Tahun 2020 dengan Akreditasi C Tanggal 31-12-2020 yang bersatatus Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan aktif sebagaimana termuat dalam Sisko Patuh dan pada Aplikasi Haji Pintar Kemenag RI.








