MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 93 Kepala Desa yang berada dibeberapa kecamatan Kabupaten Barito Utara telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, di Arena Terbuka Tiara Batara, Muara Teweh, Rabu 23 Oktober 2024 pagi.
Acara seremonial pengukuhan itu dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis.
Dalam acara tersebut tampak ratusan Kepala Desa berbaris memakai pakaian lengkap PDU (Pakaian Dinas Upacara) yang serba putih-putih. Disamping itu sekitar ribuan perangkat desa berpakaian putih hitam tampak pula memenuhi arena terbuka Tiara Batara saat itu.
BACA JUGA : Debat Pilkada Barito Utara Dimana? Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari Beri Penjelasan Komplit
Dalam sambutannya Muhlis menyampaikan beberapa hal yang perlu disampaikan kepada segenap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Barito Utara. Diantaranya peran Kepala Desa dan badan permusyawaratan desa yang dinilai sangat vital dalam mengembangkan potensi yang ada di desa dengan berbagai tantangan yang terus berkembang.
“Kita perlu bersinergi dan berinovasi dalam merumuskan kebijakan yang pro rakyat. Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” kata Muhlis.
Bagi Muhlis, dengan terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang di dalamnya tertuang ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu merupakan tantangan bagi kepala desa dan badan permusyawaratan desa agar mulai mempersiapkan penyusunan RPJM desa untuk 2 tahun masa perpanjangan jabatan.
Pengukuhan itu berdasarkan pada Keputusan Bupati Nomor 188.45/399/2024 dan Nomor 188.45/398/2024.










