Wali Kota Banjarmasin Ingin Upaya Restorative Justice Masuk dalam Peraturan Daerah

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota bersama DPRD Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I perihal Penyampaian Raperda Prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin terkait Rumah Mediasi, Rabu (23/10/2024) siang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi seluruh unsur pimpinan dewan, dan jajaran anggota fraksi.

Sementara pihak eksekutif dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama sejumlah Kepala SKPD di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Ingin Soal Sampah Diselesaikan di Skala RT, Agar Tidak Meluber ke Badan Jalan

# Baca Juga :Wali Kota Banjarmasin Resmikan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni dan Salurkan Bantuan Pendidikan serta Modal Usaha

# Baca Juga :Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur, Wali Kota Banjarmasin Dorong Kerjasama SKPD dan Kecamatan

# Baca Juga :Sudah Kantongi Nomor Urut, Ini Kata Ketiga Pasangan Calon Wali Kota Banjarmasin 2024

Rapurna kali ini berfokus pada dengar pendapat dan penyampaian pandangan masing-masing pihak berkaitan dengan dikajinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rumah Mediasi.

“Saat ini kota Banjarmasin memang tengah gencar-gencarnya menyerukan soal pentingnya proses penyelesaian suatu masalah di lingkup masyarakat secara Restorative Justice,” ujar Ibnu Sina dalam rapurna.

Mengingat, hal tersebut memang menjadi prioritas sejak era presiden sebelumnya.

“Bagaimana upaya restorative justice baik di kejaksaan maupun kepolisian sudah banyak dilakukan, dan kami pun berpikir kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah, itu inisiatifnya,” jelasnya.

Langkah tersebut, ungkap Ibnu bukan tanpa alasan, ia ingin pamor adat Badamai masyarakat Banjar (suka mendamaikan) itu bisa kembali lestari.

Menurutnya, marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kerajaan atau Kesultanan dan mengenal istilah itu mesti dihidupkan kembali.

Hal ini seperti tertuang dalam kearifan lokal Banjarmasin, sejarah Undang-Undang Sultan Adam atau UUSA.