“Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetua-tetua yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat badamai masyarakat Banjar, ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan,” tegasnya.
Sehingga ia menekankan, para Lurah di Banjarmasin nantinya akan memiliki kewenangan bertindak selaku Mediator yang bersertifikasi.
“Artinya juru damai atau mediatornya ini (Lurah, red) apabila terjadi sengketa perkara di masyarakat bisa mendamaikan, dan tentu ada payung hukumnya yang mengikat, makanya penting apabila Raperda Rumah Mediasi ini berhasil disetujui,” beber Wali Kota dua periode ini.
Di mana saat ini, ada 30 lurah yang tengah menjabat dan sudah mengikuti pelatihan mediator, dan apabila mereka sudah bersertifikat maka otomatis akan terdaftar di pengadilan negeri.
Untuk itu, Ibnu Sina berharap Perda Rumah Mediasi ini dapat menjadi jawaban dari penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.
“Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan alhamdulillah respons masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya jangan sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalo bisa jalur damai kenapa tidak,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Lina)
editor : TRI







