Warga Komplek Perumahan di Kotabaru Akhirnya Terima Sertifikat, 28 Rumah Belum

Diakui I Made, pembagian sertifikat merupakan program konsolidasi tanah kolaboratif. Sangat jarang dilakukan, bahkan dimungkinkan yang satu-satunya.

Sebab program melibatkan dari beberapa pihak, mulai dari infrastruktur, sarana dan prasarana serta bantuan pihak ketiga.

Baca Juga : Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung Terus Optimalkan KRYD Sampai Hari Pemungutan Suara

“Kami selaku memberikan legalitas atas tanahnya. Jadi ini kontribusinya semua pihak,” katanya.

Tidak hanya itu, pemberian sertifikat ini bentuk nyata pemerintah untuk menghadirkan tata ruang masyarakat berkelanjutan.

“Ini mungkin bisa menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain adanya konsolidasi tanah dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan tanah yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Kepala Disperkimtan Ahmad Junaidi mengatakan, sudah diserahkan sertifikat diharapkan dapat meningkatkan status kepemilikan rumah warga.