BARITO KUALA, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 di Kabupaten Barito Kuala, Kamis (24/10/2024).
Perda ini membahas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kalsel.
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Bahas Program Kerja 2025 Bersama Mitra Kerja
Kegiatan ini adalah upaya dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mengatasi permasalahan narkotika yang masih sering terjadi di Kalimantan Selatan.
Rais menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap dampak buruk penyalahgunaan narkoba, yang menurutnya, tidak hanya merugikan individu pengguna tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
“Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan mengenai bahaya narkoba karena dampaknya menyentuh banyak aspek kehidupan,” ujar Rais.
Rais menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.







