ACEH, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan calon anggota legislatif DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, ditangkap karena terlibat sebagai kurir sabu-sabu. Sofyan mengaku terjerat utang kampanye yang mencapai Rp 280 juta, yang memaksanya melakukan tindakan ilegal ini.
Penangkapan Sofyan dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 25 Mei 2024, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kilogram.
# Baca Juga :Sempat Buron, Satresnarkoba Polres Balangan Akhirnya Bekuk AR Sang Pengedar Narkoba
# Baca Juga :Pengedar Sabu 21,74 Gram di Batulicin Dibekuk Satresnarkoba Tanah Bumbu, Berawal Laporan Warga
# Baca Juga :Beli Obat Terlarang Lewat Jasa Pengiriman, Pria Asal Gulinggan Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan
# Baca Juga :BREAKING NEWS – Kurir Narkoba Antarprovinsi Ditangkap di Kalteng, Bawa 50 Kg Sabu dalam Jeriken!
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, mantan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut telah menjalani persidangan sebanyak empat kali sejak awal Oktober 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menjelaskan bahwa persidangan kasus ini masih berlangsung. “Saat ini, sedang dalam tahap pembuktian dakwaan jaksa. Agenda terkini adalah pemeriksaan terdakwa pada Kamis kemarin,” ungkap Volanda saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (18/10/2024).
Sofyan diadili di Lampung Selatan karena keterlibatannya dalam jaringan yang terdiri dari tiga orang rekannya yang juga ditangkap membawa 70 kilogram sabu. Dua rekan Sofyan, yaitu Safrizal dan Rayan, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Iqbal divonis 18 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa dalam perkara dengan nomor registrasi 224/Pid.Sus/2024/PN Kla, Sofyan mengaku terlibat sebagai kurir narkoba karena terdesak untuk melunasi utang kampanye.







