Dia menyatakan bahwa dari bisnis sabu-sabu tersebut, ia menerima uang komisi sebesar Rp 380 juta, yang kemudian digunakan untuk membayar utang dan biaya kampanye dalam Pemilu 2024.
Biaya total kampanye Sofyan saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang mencapai Rp 680 juta.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengalir ke partai terdakwa, Volanda menegaskan bahwa tidak ada bukti dalam berkas yang dilimpahkan oleh Bareskrim Polri mengenai hal tersebut.
“Untuk berkas perkara yang kami sidangkan, tidak ada TPPU-nya,” jelasnya.
(dtm/berbagai sumber)
editor : TRI







