JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan pribadi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin.
Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil menyita uang tunai mencapai ratusan juta rupiah serta barang bukti lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
# Baca Juga :KPK Dalami Aliran Dana Diduga Hasil Gratifikasi Gubernur Kalsel untuk Pemenangan Istri di Pilgub 2024
# Baca Juga :Gubernur Kalsel Terjerat OTT KPK, Pelantikan Pimpinan DPRD Tanah Laut Terancam Molor!
# Baca Juga :Waduh! Sudah Sepekan Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin
# Baca Juga :KPK Siap Terbitkan DPO untuk Gubernur Kalsel, Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp12 Miliar!
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, “Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta.” Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Selatan, termasuk di kediaman pribadi dan rumah dinas Gubernur Paman Birin. Namun, Tessa tidak merinci barang bukti spesifik yang ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Selasa, 8 Oktober lalu.
Selain Paman Birin, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah. Dua tersangka lainnya adalah Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean.







