Awas! Kejaksaan Negeri Barito Utara Ingatkan Kepala Desa Tentang Modus-Modus Korupsi Dana Desa Ini

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara, Guntur Triyono, mengingatkan para Kepala Desa se-Kabupaten Barito Utara tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya dirinya sendiri setelah menjabat (korupsi).

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan 93 Kepala Desa se-Kabupaten Barito Utara di Arena Terbuka Tiara Batara Muara Teweh, Rabu (23/10/2024) yang lalu.

Dihadapan para Kepala Desa (Kades) yang baru saja dikukuhkan itu, dia memaparkan beberapa titik rawan korupsi dan modus-modusnya supaya para Kepala Desa ingat dan tidak main-main.

“Modus-modus korupsi Dana Desa diantaranya adalah membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Berikutnya mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan Dana Desa, padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain (CSR),” kata Guntur Triyono.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Instruksikan Pembatasan Kaos Nomor 27, Plus Penjelasan Jelas, Tuntas dan Makjleb

Modus berikutnya adalah meminjam sementara Dana Desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. Pungutan atau pemotongan Dana Desa oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten. Membuat perjalanan Dinas fiktif Kepala Desa dan jajarannya.

Kemudian menggelembungkan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa. Penggelembungan (mark up) alat tulis kantor. Memungut pajak atau distribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

“Pembelian inventaris kantor dengan Dana Desa, namun diperuntukan secara pribadi. Pemangkasan anggaran publik, kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari Dana Desa. Kepala Desa mengambil alih tupoksi perangkat desa atau tim pelaksana lain,” beber Guntur saat memaparkan modus-modus korupsi Kades.