Faktor penyebab korupsi Dana Desa yang paling mendasar, jelas Guntur, adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan Dana Desa. Tertutup dan tidak transparan.
“Perlu adanya inovasi dalam mengawal Dana Desa seperti ada yang membuat “Open Data Keuangan Desa” sebagai bagian transparansi,” kata Guntur Triyono.
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, jelas Guntur, dapat dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sejak tahun 2015 hingga saat ini, tiap tahun dana yang dialokasikan untuk desa semakin ditingkatkan. Dari yang awalnya 20 trilyun, saat ini mencapai 68 trilyun pertahun dan disalurkan bagi 75,265 desa di seluruh Indonesia jelas dia.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







