TANJUNG, KALIMANTANLIVR.COM – Polsek Murung Pudak melakukan mediasi perdamaian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Sabtu (26/10/2024) malam.
Pencurian sepeda motor ini dialami korban IR (41) warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
# Baca Juga :Polres Tabalong Gelar Operasi Zebra Intan 2024, Catat Ini 7 Pelanggaran yang Diincar!
# Baca Juga :Miliki 24,28 Gram Sabu, Pria Warga Mantuil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Polres Tabalong Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama September 2024, Total Barang Bukti 21,78 Gram Sabu
# Baca Juga :Amankan Kampanye Pilkada 2024, Polres Tabalong Turunkan Puluhan Personal
Mediasi ini untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan kekeluargaan antara korban dengan MP (28) warga Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan yang merupakan kakak kandung dari pelaku AR.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno membenarkan jajaran Polsek Murung Pudak melakukan mediasi perdamaian.
“Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah atau kekeluargaan mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan mental,” jelasnya, Senin (28/10/2024).
Menurut keterangan kakak Korban MP bahwa adik kandungnya IR memilik riwayat gangguan mental dan pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Banjarmasin kurang lebih selama satu bulan.
Keterangan tersebut menguatkan dikuatkan dengan melampirkan surat rawat inap sesuai hasil dari pemeriksaan RSJ Sambang Lihum pad14 Maret 2024 lalu.
“Adapun perilaku gangguan kejiwaan AR yaitu sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit dan suka mengambil barang milik orang lain termasuk mengambil uang orang,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan korban IR, pada Jum’at (25/10/2024) sore, korban bersama mertuanya pergi memancing di sungai.







