Dalam hal mewujudkan prinsip adil dan merata dibidang kesehatan, pemerintah perlu menguatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib disediakan oleh pemerintah dan termasuk dalam penilaian kinerja daerah.
“Pada tahun 2023, SPM kita 93 persen, sedangkan pada tahun 2024, penilaian SPM 79 persen,” ungkap Muhammad Yandi Noorjaya.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu melakukan strategi khusus agar SPM dapat tercapai.
(Kalimantanlive.com/Desy)
editor : TRI










