KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dinas Kesehatan Kotabaru awal bulan Oktober sudah memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pelayanan kesehatan masyarakat lebih mudah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjutak, dengan diberlakukan UHC masyarakat hendak berobat cukup memberikan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Baca Juga : Pemkab Kotabaru Peringati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024
Untuk dicek petugas apakah bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS. Apabila belum, dibuatkan BPJS paling lambat 1 x 24 jam.
Namun apabila NIK (Nomor Induk Kependudukan) tercatat sebagai peserta BPJS mandiri, tidak aktif karena menunggak iurannya. BPJS langsung diaktifkan dengan iuran dibayarkan Pemerintah Daerah.
Baca Juga : SKTM Diganti Program UHC, Kadinkes Kotabaru : Berobat ke Rumah Sakit Mudah dan Tercatat Sebagai Peserta BPJS
“Sudah berlaku sejak bulan Oktober 2024,” kata Erwin, Senin (28/10/2024).
Erwin memungkinkan masih ada kekurangan-kurangan, karena penerapan UHC masih baru namun rekan-rekan menyatakan siap membekup baik di puskesmas maupun di rumah sakit.










