Dislutkan Kalsel Sosialisasikan Perda Tata Ruang Terpadu 2023-2024 dan Bentuk Forum Pengawasan Ruang

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2023-2024.

Perda ini menandai integrasi penting dari dua perda sebelumnya dan bertujuan membangun dasar baru untuk pengelolaan ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kalsel.

BACA JUGA: Dislutkan Kalsel Lakukan Transplantasi 110 Unit Terumbu Karang di Kotabaru

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Nadiyah, menyampaikan bahwa Perda No. 06 Tahun 2023 menjadi langkah maju dalam upaya menjaga keberlanjutan tata ruang di Kalsel.

“Melalui perda ini, kawasan-kawasan penting seperti wilayah konservasi baik di darat maupun di laut mendapat perhatian yang layak. Kami juga mengalokasikan zona permukiman untuk kebutuhan penduduk di wilayah laut sebagai upaya nyata dalam memperhatikan kebutuhan semua pihak,” jelas Nadiyah.

Sebelumnya, Kalsel mengatur tata ruang melalui Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (2018-2038) serta Perda No. 09 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi (2015-2035). Kini, Perda No. 06 Tahun 2023 mengintegrasikan kedua perda tersebut, dengan sejumlah perubahan.

Perda ini telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, persetujuan substansif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan telah ditinjau ulang oleh Kementerian Dalam Negeri.