MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara telah mulai melakukan proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara untuk Pilgub Kalteng dan Pilbup Barito Utara Tahun 2024, pada Minggu (27/10/2024)
Kegiatan itu dilakukan di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dengan pengamanan dan pengawasan dari personel Polres Barito Utara dan Bawaslu Barito Utara untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai dengan aturan.
Jumlah Surat Suara untuk Pilgub dan Pilbup kali ini adalah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 114.980 di Wilayah Kabupaten Barito Utara, ditambah dengan 2,5 persen jumlah tersebut. Total masing-masing 117.981 Surat Suara dan 2.000 Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup.
BACA JUGA : Debat Pilkada Barito Utara Dimana? Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari Beri Penjelasan Komplit
“Total Surat Suara yang datang, untuk Pilgub 59 boks, Pilbup 59 boks, dan PSU Pilbup 1 boks. Kegiatan ini sudah dimulai dari Hari Minggu, Tanggal 27 Oktober, dengan target penyelesaian tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik, Yunesie Pentakosta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam proses pengerjaannya, KPU Kabupaten Barito Utara merekrut sejumlah 59 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Sebagai antisipasi segala kemungkinan, saat memasuki ruangan mereka harus menjalani Body Checking. Mereka wajib menitipkan barang bawaannya seperti tas kepada petugas jaga untuk mencegah membawa benda terlarang atau tindakan kecurangan dan penyalahgunaan seperti mencoblos surat suara.
Sebelum sortir lipat dilaksanakan, Tim Pengawas terlebih dahulu menyampaikan Tata Tertib Pelaksanaan Sortir Lipat yang harus dipatuhi petugas sortir lipat. Antara lain tidak membawa makanan, minuman dan handphone di ruangan yang dapat mengganggu kondusifitas pelaksanaan sortir lipat surat suara.
Petugas Sortir Lipat harus pastikan surat suara dalam keadaan baik dan apabila menemukan surat suara yang cacat produksi/rusak seperti cetakan yang tidak jelas, kusut, sobek, terdapat lubang harus segera melapor kepada Tim Pengawas dari KPU Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan ini dilakukan sampai Surat Suara benar-benar rampung sesuai dengan target waktu yang ditentukan.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










