Bentuk FPR, Dislutkan Kalsel Sosialisasikan Perda Baru Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kalsel

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dislutkan Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Nomor 06 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2023 – 2024.

Hal ini sebagai langkah penting yang menandai integrasi dari dua Perda sebelumnya serta untuk menciptakan landasan baru pengelolaan ruang yang lebih efektif dan berkelanjutan.

# Baca Juga :Dislutkan Kalsel Sosialisasikan Perda Tata Ruang Terpadu 2023-2024 dan Bentuk Forum Pengawasan Ruang

# Baca Juga :Dislutkan Kalsel Lakukan Transplantasi 110 Unit Terumbu Karang di Kotabaru

# Baca Juga :Dislutkan Kalsel Rehabilitasi Mangrove yang Rusak di Kabupaten Tanah Laut, Segini Luasnya

# Baca Juga :Jaga Ekosistem di Angsana Tanah Bumbu, Dislutkan Kalsel Perdayakan Masyarakat Berbasis Konservasi

Kepala Dislutkan Kalsel, Rusdi Hartono melalui Sekretaris Dislutkan Kalsel, Nadiyah menyampaikan Perda No. 06 Tahun 2023 Provinsi Kalimantan Selatan menandai sebuah langkah maju dalam upaya mengelola ruang secara berkelanjutan.

“Melalui perda ini, zona-zona penting seperti wilayah konservasi baik di darat maupun di laut mendapat perhatian yang layak. Pengalokasian zona pemukiman bagi beberapa pemukiman penduduk di wilayah laut juga menjadi bukti konkrit dari upaya untuk memperhatikan kebutuhan semua pihak,” kata Nadiyah.

Sebelumnya, Kalsel telah mempunyai Perda 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2018-2038, Perda No 09 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015-2035, Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini merupakan integrasi dari dua Perda tersebut dengan disertai beberapa perubahan.