Bentuk FPR, Dislutkan Kalsel Sosialisasikan Perda Baru Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kalsel

Dengan diundangkannya Perda baru ini maka dua Perda tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Perda No 06 Tahun 2023 ini pada proses penyusunannya telah mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tim dari Dislutkan Provinsi sebagai SKPD pendamping, persetujuan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup sebagai SKPD pendamping, persetujuan substansif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai pendamping dan selanjutnya dilakukan review oleh Kementerian Dalam Negeri.

Nadiyah juga menyebutkan, berdasarkan Perda ini telah dibentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari berbagai pihak yang personilnya ditetapkan oleh Gubernur dan fungsi utamanya adalah untuk mengawasi dan menjamin Perda ini dilaksanakan secara konsisten.

“Dengan dibentuknya Forum Penataan Ruang (FPR), Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen untuk melindungi lingkungan dan menjaga konsistensi pelaksanaan Perda No 06 Tahun 2023. Semua itu tidak terlepas dari peran serta dari berbagai pihak yang secara aktif terlibat dalam pembahasan dan implementasi Perda tersebut,” jelas Nadiyah.

(diskominfomc.kalselprov.go.id)

editor : TRI