Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Ajukan Keberatan Atas Laporan Rivalnya ke Bawaslu Kalsel

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Kota Banjarbaru, KPU Kalsel, KPU Kota Banjarbaru atas sejumlah laporan yang ditujukan kepada pihaknya.

Pengajuan keberatan Aditya yang didampingi kuasa hukumnya Deny Hahriyatna SH saat konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru Rabu (30/10/2024), di mana pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya-Said Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi pilkada.

BACA JUGA: Survei LSI: 85,2 Persen Basis Dukungan Aditya-Habib Abdullah adalah Pemilih Kuat!

Aditya menyangkal serangkaian laporan yang dilaporkan pelapor yakni Wartono, calon wakil wali kota yang statusnya saat ini sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti pemilihan kepala daerah hingga beberapa waktu ke depan.

“Jadi yang melaporkan adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024. Pelapor saat ini statusnya masih sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota, bukan pasangan calon wakil wali Kota Banjarbaru Periode 2024-2029.

“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline ” JUARA”. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum. Selain itu juga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni bakul Juara.