Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Ajukan Keberatan Atas Laporan Rivalnya ke Bawaslu Kalsel

Atas sejumlaht laporan itu Aditya heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi di tingkat Provinsi.

“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.

BACA JUGA: Survei Terakhir LSI: Aditya-Habib Abdullah Memimpin dengan 55,6%, Lisa-Wartono 35,3%

Atas laporan tersebut, Aditya mengaku pihak Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada pihaknya, namun surat undangan klarifikasi itu dianggap secara formil cacat hukum.

“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.

Selain itu, Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah daluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umu.

“Karena Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” ucapnya lagi.

Laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).